Upaya Penerapan P4GN, Pemda wajib Memfasilitasi

Upaya Penerapan P4GN, Pemda wajib Memfasilitasi

Murexs.com MUSI RAWAS – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Musi Rawas Hendra Amoer menyebutkan BNN mempunyai program oprasional yang disebut Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN). Selasa (8/6)

Hendra menuturkan untuk mencapai dan melaksakan P4GN, Pemerintah Daerah, Provinsi, Kabupaten/Kota wajib memfasilitasi. sesuai Permendagri No. 12 Tahun 2019 dan Inpres No. 02 Tahun 2020, Karena Upaya Memberantas Narkoba bukan hanya tanggung jawab Pemerintah Pusat saja, sangat perlu dukungan dari Pemda serta stakefolder lainnya.

“Ayo kita sama-sama perangi Narkoba, untuk Bupati silahkan menterjemahkan ini semua dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) sebagai bukti keseriusan terhadap upaya penerapan P4GN,” ungkap hendra kepada Media Bersama di ruang hastika amoer.

Dalam hal ini Hendra juga menambahkan tiga pilar upaya pemberantasan narkoba, Pertama mencegah dan memperdayakan masyarakat agar masyarakat tidak terjerumus dalam dunia narkoba.

Kedua, memfasilitasi dalam bentuk rehabilitas supaya tidak hanya mengedepankan aspek hukum, pelaku atau pemakai ditangkap dan diproses hukum saja. Tetapi perlu pengobatan supaya tidak ketergantungan pada Narkoba.

ketiga, mengupayakan bandar Narkoba harus diberantas agar suply dan peredaran berkurang. Namun tidak segampang itu, perlu kekompakan dan dukungan semua pihak.

“Dukungan Pemda juga harus tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) agar P4GN dapat lebih optimal dilakukan. Leading sektor seperti Badan Kesbangpol dapat melibatkan OPD lain sesuai bidang spesifikasinya, sehingga P4GN dapat dilaksanakan optimal sebagai bukti dukungan terhadap Permendagri No. 12 Tahun 2019,” Ucapnya.(Yuda)

Umum