Murexs.com LAHAT, -Keberadaan Izin bangunan sarang walit di Kabupaten Lahat kembali diberikan sosialisasi dan himbauan oleh tim Pemkab Lahat demi kebaikan bersama baik pengusaha walit, masyarakat dan pemerintah Kabupaten Lahat. Hal itu diungkapkan oleh sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lahat Januarsyah Hambali, SH Kamis (6/8) di ruang of room Pemkab Lahat kepada pihak pengusaha walit saat ini tersebar di 9 Kecamatan.
“Inti dari sosialisasi dan himbauan ini untuk di lakukan inpantalisir terkait keberadaan sarang burung walit yang ada di Kabupaten Lahat khusunya yang belum mempunyai izin”, Jelasnya.
Dengan adanya kembali pertemuan, kedepan diharapkan semua aturan dan kententuan usaha sarang burung walit dapat dipenuhi oleh semua pengusaha baik yang telah memiliki izin, proses pengurusan perizinan dan proses pebanguanna sarang burung walit di setiap Kecamatan. “Harapan kami, retribusi tercapai, izin terpenuhi masyarakat menikmati”, Ungkapnya.
Sementara ketua Asosiasi walit Kabupaten Lahat samsul rizal, SE mengatakan untuk dapat memproses perizinan sarang burung walit harus mendapatkan rekomendasi dari Asosiasi dan keberatan masih adanya persyaratan pengurusan Penangkaran burung walit wajib mempunyai UPL UKL. “Itu, di daerah Lain telah ada memberlakukan pengurusan izin penangkaran burung walit tampa persyaratan UPL dan UKL”, Pintanya kepada pengusaha Walit dan Pemkab Lahat.
Sejauh ini, pendataan yang di sampaikan oleh Pihak kecamatan baik yang telah mempunyai izin resmi, proses perizinan, Pembangunan dan berjalan tampah izin berjumlah 86 bangunan teraseber di 9 Kecamatan.
” Itu data saat ini. Terhitung 1 September 2020 akan kami ambil tindakan tegas bersama Tim gabungan kepada pengusaha sarang burung walit yang belum mempunyai izin. Pihak Asosiasi dan kecamatan dapat menyampaikan kepada semua pengusaha sarang burung walit di Kabupaten Lahat”, Pungkas Kasat POL PP dan Damkar Fauzan Khori Deni. (KH.Helmi)