18/04/2025

Murexs.com
Muratara-Usai membeli narkotika diwilayah Kabupaten Muratara, dua warga Desa Lubuk Pandan Kecamatan
Muara Lakitan Kabupaten Musi Rawas (Mura) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) dicegat Sat Narkoba Polres Muratara.

Dua terduga pengedar narkotika jenis sabu ini, masing-masing Rahman (25) dan Revi Caca Handika (23) dicegat Sat Narkoba Polres Muratara saat berboncengan sepeda motor di jalan Poros Kelurahan Karang Dapo Kecamatan Karang Dapo Kabupaten Muratara, Provinsi Sumsel, Minggu (10/10/2021) sekitar pukul 11.30 wib.

Kedua tersangka diamankan saat membawa barang haram tersebut hendak dijual lagi diwilayah Mura. Penangkapan tersangka sesuai dengan LP/A/87/X/2021/SPKT/POLRES MURATARA/POLDA SUMSEL Tanggal 10 Oktober 2021.

Dari tangan kedua tersangka berhasil diamankan 30 butir tablet bentuk segi empat diduga Narkotika jenis extacy dengan berat bruto 9,28 gram. Satu unit HP NOKIA warna putih, satu buah jaket warna biru dan satu unit sepeda motor Yamaha RX KING tanpa nopol.

Kapolres Muratara, AKBP Eko Sumaryanto, S.ik melalui Kasat Narkoba, AKP Ahmad Fauzi membenarkan bahwa kedua tersangka sudah diamankan Sat Narkoba Polres Muratara.
Dikatakannya penangkapan kedua tersangka berdasarkan informasi bahwa akan ada pelaku yang membawa Narkotika yang sering melintas di jalan poros Trans Subur dari arah Muara Rupit. Setelah dilakukan penyelidikan, Minggu (10/10/2021) diketahui bahwa kedua tersangka mengendarai Sepeda motor membawa extacy .Saat melintas di jalan poros Kelurahan Karang Dapo melihat dua orang yang mengendarai sepeda motor RX KING tanpa nopol yang gerak geriknya mencurigakan.

Kemudian dilakukan pembututan kemudian dilakukan penangkapan. Setelah dilakukan penggeledahan badan ditemukan barang bukti satu plastik yang berisikan pil yg diduga narkotika jenis extacy yang disimpan didalam saku sebelah kiri jaket warna biru yang sedang dipakai oleh Rahman Jani. Barang bukti diakui oleh pelaku. Yang mana mereka berdua yang dapat dari membeli dengan seseorang yg bernama Eko di Muara Rupit.
Rencana kedua tersangka
barang tersebut akan dijual di pesta yang ada di daerah Lubuk Pandan Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Mura.

“Saat ini kedua pelaku dan barang bukti sedang dilakukan pemeriksaan di Sat Narkoba Polres Musi Rawas Utara untuk pengembangan perkaranya,”pungkasnya.
(**)MURATARA – Usai membeli narkotika diwilayah Kabupaten Muratara, dua warga Desa Lubuk Pandan Kecamatan
Muara Lakitan Kabupaten Musi Rawas (Mura) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) dicegat Sat Narkoba Polres Muratara.

Dua terduga pengedar narkotika jenis sabu ini, masing-masing Rahman (25) dan Revi Caca Handika (23) dicegat Sat Narkoba Polres Muratara saat berboncengan sepeda motor di jalan Poros Kelurahan Karang Dapo Kecamatan Karang Dapo Kabupaten Muratara, Provinsi Sumsel, Minggu (10/10/2021) sekitar pukul 11.30 wib.

Kedua tersangka diamankan saat membawa barang haram tersebut hendak dijual lagi diwilayah Mura. Penangkapan tersangka sesuai dengan LP/A/87/X/2021/SPKT/POLRES MURATARA/POLDA SUMSEL Tanggal 10 Oktober 2021.

Dari tangan kedua tersangka berhasil diamankan 30 butir tablet bentuk segi empat diduga Narkotika jenis extacy dengan berat bruto 9,28 gram. Satu unit HP NOKIA warna putih, satu buah jaket warna biru dan satu unit sepeda motor Yamaha RX KING tanpa nopol.

Kapolres Muratara, AKBP Eko Sumaryanto, S.ik melalui Kasat Narkoba, AKP Ahmad Fauzi membenarkan bahwa kedua tersangka sudah diamankan Sat Narkoba Polres Muratara.
Dikatakannya penangkapan kedua tersangka berdasarkan informasi bahwa akan ada pelaku yang membawa Narkotika yang sering melintas di jalan poros Trans Subur dari arah Muara Rupit. Setelah dilakukan penyelidikan, Minggu (10/10/2021) diketahui bahwa kedua tersangka mengendarai Sepeda motor membawa extacy .Saat melintas di jalan poros Kelurahan Karang Dapo melihat dua orang yang mengendarai sepeda motor RX KING tanpa nopol yang gerak geriknya mencurigakan.

Kemudian dilakukan pembututan kemudian dilakukan penangkapan. Setelah dilakukan penggeledahan badan ditemukan barang bukti satu plastik yang berisikan pil yg diduga narkotika jenis extacy yang disimpan didalam saku sebelah kiri jaket warna biru yang sedang dipakai oleh Rahman Jani. Barang bukti diakui oleh pelaku. Yang mana mereka berdua yang dapat dari membeli dengan seseorang yg bernama Eko di Muara Rupit.
Rencana kedua tersangka
barang tersebut akan dijual di pesta yang ada di daerah Lubuk Pandan Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Mura.

“Saat ini kedua pelaku dan barang bukti sedang dilakukan pemeriksaan di Sat Narkoba Polres Musi Rawas Utara untuk pengembangan perkaranya,”pungkasnya.

Jurnalis David

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *