Walikota Menyerahkan SPPT PBB, Wako Meminta Kepada Camat Dan Lurah Berinovasi Mencari Terobosan Meningkatkan PAD

Walikota Menyerahkan SPPT PBB, Wako Meminta Kepada Camat Dan Lurah Berinovasi Mencari Terobosan Meningkatkan PAD

Murexs.com Lubuklinggau –

Walikota Lubuklinggau, H SN Prana Putra menyerahkan secara langsung Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) dan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan-Perkotaan (PBB-P2) 2020 kepada camat untuk selanjutnya disampaikan kepada Lurah di lingkungan Pemkot Lubuklinggau di Balai Kota Lubuklinggau, Kamis (05/03/2020).

Dalama arahannya Wako kembali meminta kepada camat dan lurah agar terus berinovasi mencari terobosan bagaimana mengelola sumber daya di wilayah kerja masing-masing dalam upaya meningkatkan PAD Kota Lubuklinggau.

Perlu dipahami lanjut Wako, lahan di Lubuklinggau sudah banyak yang berubah fungsi. Dulu masih banyak tanah kosong, namun sekarang sudah beralihfungsi menjadi rumah, ruko dan lain-lain. “Hal itu bisa menjadi sumber PAD,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui PBB merupakan pendapatan hasil daerah yang digunakan untuk membangun Kota Lubuklinggau menjadi lebih baik. Pemerintah harus punya data akurat terkait wajib dan objek pajak ini.

Salah satu langkahnya melakukan kerjasama dengan Kantor Pajak Pratama Kota Lubuklinggau sehingga dapat diketahui besaran objek pajaknya. Hanya saja dirinya berpesan, terhadap masyarakat miskin jangan ditagih PBB-nya agar tidak membebani masyarakat.

Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Lubuklinggau, Tegi Bayumi dalam laporannya mengatakan jumlah SPPT setiap kecamatan dan nilai ketetapan masing-masing kecamatan adalah untuk Kecamatan Lubuklinggau Barat I sebanyak 10.382 SPPT dengan nilai ketetapan Rp 72.239.966, Kecamatan Lubuklinggau Barat II, 4.513 SPPT dengan nilai ketetapan Rp 494.591 572.

Selanjutnya Kecamatan Lubuklinggau Timur l, 10.510 SPPT dengan nilai ketetapan Rp 1.488.754.457, Kecamatan Lubuklinggau Timur II 8.333 SPPT dengan nilai ketetapan Rp 935.328.984, Kecamatan Lubuklinggau Selatan I 4.033 SPPT dengan nilai ketetapan Rp 295.783.269, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II 9.940 SPPT dengan nilai ketetapan Rp 593.970.334.

Kemudian Kecamatan Lubuklinggau Utara I 5.445 SPPT dengan nilai ketetapan Rp 245.996.989 dan Kecamatan Lubuklinggau Utara II 10.427 SPPT dengan nilai ketetapan Rp 677.314.705.

Kegiatan ini terselenggara atas kerjasama Badan Pengolahan Pajak dan Retribusi Daerah dengan Bank Sumsel Babel Cabang Lubuklinggau.

Hadir dalam acara itu, Kepala KPP Pratama Lubuklinggau, Ronny Johanes Purba, Kepala BPN Dr. A. Bukhori, mewakili Bank SumselBabel Cabang Lubuklinggau, Amrul Muslimin, Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD, Camat dan Lurah.
Sumber: Kominfo

Pemerintahan