Warga Minta Pemda Musi Rawas Tegas
Murexs.com MUSIRAWAS — Dikarenakan hak warga desa Bingin Jungut kecamatan Muara Kelingi kabupaten Musi Rawas perihal kebun plasma ,belum juga dipenuhi oleh PT Palm Pratama Abadi (PPA),oleh sebab itu akses keluar masuk perusahaan diportal Rabu (28/4/2021).
Salah satu masyarakat Bingin jungut kecamatan Muara Kelingi Kabupaten Musirawas, pak aroni (58) tahun mengungkapkan, bahwah PT.PPA di duga telah melakukan pelanggaran UU NO. 39 TAHUN 2014 tentang kemitraan usaha perkebunan, yang mana masyarakat desa Bingin jungut menyerahkan lahan nya untuk di jadikan plasma, akan tetapi kebun plasma sudah panen menghasilkan,yang di janjikan perusahaan kompensasi untuk yang punya lahan tidak muncul sampai saat ini.
Pak Aroni (58) dan masyarakat meminta kepala pihak pemkab Musi Rawas menindak tegas terhadap PT. PPA yang di diduga melangar dengan jelas tentang undang- undang no. 39 tahun 2014 tentang kemitraan usaha perkebunan.
” Padahal waktu pertama membuka lahan pihak perusahaan berjanji akan memprioritaskan kebun plasma namun hingga kebun sudah berumur 8 tahun ,hak warga sampai detik ini belum diberikan”,tuturnya kepada wartawan Murexs.
Luas lahan PT PPA yang berada diwilayah desa Bingin Jungut sekitar 44 hektar.semuanya tanpa melalui ganti rugi karena dijanjikan akan mendapatkan hasil dari kebun plasma.
” Saya sangat dirugikan dan merasa tertipu,untuk itulah kami warga yang menjadi korban memportal jalan akses masuk perusahaan, karena berulang ulang kali kami ingin menemui pihak perusahaan selalu sulit ditemui”, jelasnya.
Lanjutnya, “Kami mohon pihak Pemkab untuk segera membantu kami ,Agar pihak perusahaan ada kejelasan”,kata Aroni.
Salah satu pemilik lahan pak Yakin (47) sangat menyayangi tindakan Pemkab Musi Rawas maupun pihak PT PPA dari tahun sebelumnya aksi pemortalan sudah pernah terjadi akan tetapi belum ada tindakan kejelasan untuk penyelesaian. Tutupnya.
(Putra /Murexs)