Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/u1603218/public_html/murexs.com/wp-content/themes/chromenews/inc/hooks/hook-single-header.php on line 87
Murexs.com, Muarabeliti – Kataman (62) warga Desa Ngunang, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyu Asin, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) harus lebaran di penjara. Pasalnya tersangka ditangkap Jajaran Sat Narkoba Polres Mura atas dugaan menjadi perantara penjualan narkotika jenis Shabu.
Tersangka ditangkap Di Pondok yang terletak di Trans bumulih Desa Prabumulih I Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musi Rawas (Mura), Senin (25/4/2022) sekitar pukul 05.00 wib.
Penangkapan tersangka sesuai dengan Lp-A/ 59/ IV /2022/SPKT.Satresnarkoba/Res Mura/ Sumsel.
Dari tangan tersangka diamankan barang bukti satu bungkus plastik klip ukuran Sedang yang berisikan kristal-kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu Dengan berat kotor 10,56 gram.
Enam bungkus plastik klip ukuran kecil yang berisikan kristal-kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 1,18 gram.
Berat Bruto keseluruhan barang hukti narkotika 11,74 gram.
Kapolres Mura, AKBP Achmad Gusti Hartono, SIK, melalui Kasat Narkoba, AKP Herman Junaidi, membenarkan penangkapan tersebut. Tersangka ditangkap di Pondok yang terletak di Trans bumulih Desa Prabumulih I Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Mura.
Dan pelaku mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya. Selanjutnya pelaku berikut barang bukti dapat diamankan dan dibawa ke Polres Mura untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (rlis)