YA Warga Bingin Rupit Bobol Rumah Tetangga, Dibekuk Polisi

YA Warga Bingin Rupit Bobol Rumah Tetangga, Dibekuk Polisi

Murexs.com MURATARA – Yayan Askari (32), warga Dusun III, Desa Bingin Rupit, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara, ditangkap tim Reskrim Muara Rupit. Yayan ditangkap karena nekat membobol rumah tetangganya di Dusun VI Desa Bingin Rupit, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara, Sumsel, Senin (5/6/2022).

Kapolres Muratara , AKBP Ferly Rosa Putra melalui Kasi Humas, AKP Baruanto didampingi Kapolsek Muara Rupit, Iptu Khoiril Hambali mengatakan, tersangka ditangkap Minggu (4/6/2023) sekitar pukul 08.30 WIB di rumahnya.
Baca Juga

Terekam CCTV Curi 4 HP di Kampus UIN Imam Bonjol, Resedivis Tak Berkutik Ditangkap Polisi

Tersangka memombobol Suharto (43) petani di Dusun VI Desa Bingin Rupit, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara, pada Senin (22/6/2023) sekitar pukul 09.00 WIB. Saat itu korban sedang bekerja di telepon istrinya yang mengabarkan kalau rumahnya dibobol maling.

Mendengar hal tersebut, korban langsung pulang dan mendapati rumahnya sudah dalam keadaan acak-acakan. Korban kehilangan satu unit handphone merek Infinik Hot 11 Play warna hijau.

Selain itu korban juga kehilangan satu unti mesin Chain Saw Merk 5800 yang diletakan dilantai dalam kamar.
“Semua barang-barang milik korban itu sudah tidak ada di tempatknya lagi,” cerita Suharto.

Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp5.950.000. Lalu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Muara Rupit.
Baca Juga

Selanjutnya tim Satreksrim Polsek Rupit melakukan penyelidikan. Pada Minggu (4/6/2023) sekitar pukul 08.30 WIB petugas mengetahui keberadaan pelaku sedang di rumahnya. Polisi berhasil menangkap tersangka di rumahnya. Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka mengakui semua perbuatannya.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti (BB) satu unit handphone merek Infinik Hot 11 Play, 1 buah emas warna hijau dan 1 gembok merk globe warna hitam.

Call.

Umum