Tilang Elektronik, Sudah Berlaku Di Lubuklinggau

Tilang Elektronik, Sudah Berlaku Di Lubuklinggau

Murexs.com, Lubuklinggau – 
Kapolres Lubuklinggau AKBP Harisandi melalui Kasat Lantas Polres Lubuklinggau AKP Agus Kurniawan menyampaikan himbauan kepada masyarakat hari ini bakal pemberlakuan Electronic Traffic Law Enforcement System (ETLE) atau Tilang Elektronik.

Agus Kurniawan menyebutkan, walaupun selama ini kamera ETLE sudah terpasang, namun untuk digunakan sebagai tilang elektronik belum dilakukan karena belum ada intruksi dari Dir Lantas Polda Sumsel.

” Untuk saat ini pihak Polda sudah menyiapkan 2 ribu tilang elektronik,” ungkapnya Kamis (11/05/2023).

Mengenai keaktifan ETLE, Agus Kurniawan menyampaikan, selama ini fungsi kamera ETLE dipergunakan untuk meminimalisir kejahatan yang melintas di empat titik yang terpasang, jika ada terduga menggunakan jalur tersebut baru kita buka dengan harapan dapat menggali informasi lebih akurat mengenai pelakunya.

Lanjut Kasat, mulai diaktifkannya tilang ETLE ini akan di sosialisasikan ke masyarakat selama dua hari ke depan dan selanjutnya akan diterapkan tilang elektronik.

Ada empat titik yang akan menjadi penggunaan kamera ETLE ini yaitu satu titik di Watas, dua titik di RCA, satu titik Polsek lubuklinggau Utara, dan satu titik di simpang Priuk.

” Kita ingin Lubuklinggau menjadi kota yang aman untuk masyarakat dan pendatang,” ujarnya.

Adapun yang akan ditindak melalui tilang ETLE yakni pengguna kendaraan roda dua tidak memakai helm, pengenndara roda empat yang tidak menggunakan sabuk pengaman, berkendara sambil memegang handphone.

Walaupun begitu, masyarakat wajib tahu untuk penindakan pelanggar lalulintas, tidak serta merta yang terpasang di empat titik kamera ETLE saja , pihak nya tetap memberlakukan tilang manual di beberapa titik diluar kamera ETLE. (**)

Umum