Pria di Muratara Perkosa Anak Istri Muda

Pria di Muratara Perkosa Anak Istri Muda

Murexs.com Muratara – Simson (50) warga Dusun IX Desa Lawang Agung Kecamatan Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Senin (20/7/2020) sekitar pukul 23.45 WIB ditangkap petugas Sat Reskrim Polres Muratara.

Kapolres Muratara AKBP Adi Witanto melalui Kasat Reskrim AKP Dedi RH, Rabu (22/7/2020) menjelaskan Simson ditangkap karena diduga memperkosa anak tirinya dari istri muda, sebut saja Melati (14) yang sudah putus sekolah.

Korban dijelaskannya tiga kali diperkosa tersangka, terakhir Sabtu (4/7/2020) sekitar pukul 10:06 WIB di dapur rumah.

“Sebenarnya korban takut dan trauma, karena setelah dua kali diperkosa korban selalu diancam akan dibunuh jika memberitahu orang lain ataupun ibunya,” jelas Kasat Reskrim.

Namun setelah kejadian ketiga kalinya, korban memberanikan diri memberitahu ibunya (istri muda tersangka). Sehingga kasus ini dilaporkan ke Polres Muratara.

“Tersangka kami grebek di rumahnya tampa perlawanan. Kemudian diamankan di Polres Muratara,” jelas Kasat Reskrim. (*)

Kriminal