Ratusan Warga Datangi PT Lonsum Sei Riam Pertanyakan Penyelesaian 24 Paket Lahan Plasma

Ratusan Warga Datangi PT Lonsum Sei Riam Pertanyakan Penyelesaian 24 Paket Lahan Plasma

Murexs.com Muratara – Akibat sisa lahan plasma berjumlah 240 paket tidak kunjung direalisasikan, Ratusan warga Desa Bina Karya Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) mendatangi PT. London Sumatera (Lonsum) Sei Ria, Rabu (4/9).

Kedatangan ratusan masyarakat yang mempertanyakan terkait penyelesaian lahan sisa plasma 240 paket perkebun kelapa sawit yang belum direalisasikan itu, diketahui sejak tahun 1995 hingga sekarang belum ada penyelesaian. Ditambah banyaknya pekerja yang berasal dari luar desa, dan pemberian Dana CRS bagi desa tempat beroperasinya perusahaan.

Diungkapkan Kepala Desa Bina Karya, Dumiyati kepada awak media usai bertemu langsung pihak perusahaan, mengatakan bahwa kedatangan ratusan masyarakatnya ke kantor PT.Lonsum Sei Riam hari ini untuk menanyakan kejelasan terkait penyelesaian sisa lahan plasma 240 paket yang belum direalisasikan sejak tahun 1995.

Diceritakan Dumiyati, sebelumnya jumlah paket lahan plasma hak warganya sejak tahun 1995 itu berjumlah 850 paket dengan total lahan seluas 1700 hektar. Dari total itu sejak awal hingga sekarang baru direalisasikan oleh pihak perusahaan berjumlah 610 paket, dan yang belum direalisasikan sisanya berjumlah 240 paket. Karena dalam satu paket berjumlah 2 hektar, artinya dari 240 paket total lahannya 480 hektar.

“Hari ini yang dipertanyakan masyarakat adalah penyelesaian sisa lahan plasma itu, karena dari dulu telah diterbit Surat Pembayaran Pajak Tahunan (SPPT) atas lahan 240 tersebut. Artinya, secara aturan telah menjadi hak milik masyarakat, tetapi kenyataan lahan 240 paket itu belum diterima masyarakat”, ungkapnya.

Karena permasalahan lahan itu belum jelas, dinas terkait selalu menagih SPPTnya ke pemerintah desa sejak tahun 1995. Padahal lahanya belum dikembalikan, dan tidak hanya itu saja di perusahaan Lonsum juga banyak memperkerjakan orang dari luar ketimbang warga lokal. Desa juga tidak pernah diberikan bantuan Dana CSR untuk perbaikan, baik jalan maupun lainya padahal perusahaan itu berdiri di desanya.

Selaku Pemerintah Desa Bina Karya, dia berharap kepada Pemerintah Kabupaten, DPRD Muratara dan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.

“Kiranya dapat membantu menyelesaikan permasalahan lahan 240 Paket Plasma ini, karena dari tahun 1995 masyarakat menunggu agar selesai jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” harapnya.

Sementara itu disampaikan Eldalila (42), warga Desa Bina Karya mengungkapkan, karena sejak tahun 1995 permasalahan itu belum kelar sampai hari ini. Dia bersama ratusan warga akan lakukan pengleman lahan 240 Paket yang diakui hak mereka, dan akan bertahan hingga ada penyelesaian. Selama pengkeleman itu, perusahaan dilarang melakukan panen di lahan yang telah mereka jaga.

Ditempat terpisah Manager PT. Lonsum Sei Riam, Sahrul menyampaikan, terkait tuntutan warga untuk lahan 240 Paket itu sebenarnya sudah selesai pada tahun 2011. Saat dibentuk tim UPJA oleh Bupati Ridwan Mukti, yang diputuskan 240 tidak memenuhi syarat untuk bisa dijadikan plasma dan itu pegangan PT Lonsum.

“Saat ini PT Lonsum itu memiliki HGU yang taat membayar pajak, jadi bagi masyarakat yang tidak puas silahkan tuntut secara hukum, “ tukasnya.
(NT/murexs.com).

Umum