Selama Pandemi Covid-19, PN Lubuklinggau Gelar Sidang Secara Online

Selama Pandemi Covid-19, PN Lubuklinggau Gelar Sidang Secara Online

Murexs.com, LUBUKLINGGAU – Pengadilan Negeri (PN) Kota Lubuklinggau menggelar sidang melalui Video Conference, sebagai antisipasi penyebaran dan penularan pandemik Covid-19. Hal tersebut dipastikan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Imam Santoso SH melalui Humas, Andi Barkan, SH, MH kepada awak media, Kamis (24/9).

Bahwa proses sidang digelar sesuai dengan aturan dalam persidangan dimana Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan terdakwa hadir ditempat yang telah disediakan oleh Pengadilan Negeri Kota Lubuklinggau bekerja bersama dengan Kejaksaan Negeri Lubuklinggau dan rutan (Lapas Lubuklinggau).

Saat ini terkait proses persidangan semenjak pandemi covid-19 sudah digelar secara online, mulai dari Maret 2020 atas keputusan dari Mahkamah Agung, Menkumham dan kesepakatan bersama. Agar lebih aman, mengantisipasi dari penyebaran covid – 19, maka untuk pelaksanaan persidangan melalui online.

“Persidangan secara online ini untuk mengantisipasi dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19, dengan selalu mentaati himbauan pemerintah menerapkan protokol kesehatan, physical distancing dan social distancing,” kata Andi Barkan.

Menurutnya untuk proses persidangan perkara perdata jauh sebelum adanya wabah pademi Covid – 19, PN Lubuklinggau sudah melakukannya secara online melalui aplikasi E-Litigasi atau sistem peradilan secara elektronik (E-Litigation). Bisa juga di akses melalui apilkasi http://sipp.pn-lubuklinggau.go.id/list_perkara.

“Peluncuran aplikasi ini merupakan implementasi peraturan MA (Perma) No. 1 Tahun 2019 tentang Administrasi dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik,” ucapnya.

Selanjutnya Perma No. 1 Tahun 2019 ini sebagai revisi / pelengkapan Perma No. 3 Tahun 2018 tentang Administrasi di Pengadilan Secara Elektronik (e-court). Semua proses dilakukan
melalui pengiriman email yaitu E-Court.

“Perihal kendala melakukan sidang secara online ada beberapa kendala teknis, yakni dari listrik secara teknisnya kalau mati lampu maka sidang tertunda. Namun, alhamdulilah kendala tersebut bisa di atasi dan selama ini listrik padam jarang terjadi,” jelasnya. (Tim)

Kriminal Umum