Disnakertrans Muratara Rapat Awal Dewan Pengupahan UMK Tahun 2022

Disnakertrans Muratara Rapat Awal Dewan Pengupahan UMK Tahun 2022

Murexs.com Muratara–Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Musi Rawas Utara melaksanakan rapat Awal Dewan Pengupahan terkait penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2022, Rabu /0/11/ 2022.

Acara ini di hadiri oleh H. Saidi HZ, (kadisnakertrans) jepi luwantra ( PT . Sbp ), Rosidin ( PT .spm Dil ) ,Ahmad tarmizi ( sppp SPSI ),
Tuti Mardiah opini(Bapedamuratara),Yuli Dian risnato ( disbudpar provinsi ).

Kepala dinas tenaga kerja dan transmigrasi H. Saidi HZ, mengatakan ” diadakan nya forum rapat hari ini untuk menetapkan upah minimum kabupaten Musi Rawas Utara , untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat kita.

Rapat Badan Pengupahan Kabupaten Musirawas Utara 2022 telah dilaksanakan di Kantor Dinasnakertran Muratara, Rabu, 30 November 2022, di hadiri Dewan Pengupahan Musirawas Utara.
Dalam rapat tersebut cukup alot pembahasannya, karna formulasi utk menentukan UMK sudah terformat yang diatur dalam Permenaker no 18 thn 2022, khusus untuk kabupaten yang belum pernah Menetapkan UMK.

Kepala dinas tenaga kerja dan transmigrasi bapak H. Saidi HZ saat diwawancarai mengatakan,
“Berbeda dengan formulasi bagi kabupaten-kota yang sudah pernah Menetapkan UMK, jadi pada Permenaker ini bagi kab-kota yang baru akan menetapkan UMK tidak ada perubahan yg berarti dari PP 36 thn 2021 karna sulit untuk menyamakan atau mengejar UMP.

Dilihat dari salinan dokumen PP yang diunduh melalui JDIH Kementerian Sekretariat Negara, ketentuan tersebut di antaranya mengatur tentang upah minimum pekerja/ buruh. “Upah minimum terdiri atas: (a) upah minimum provinsi; dan (b) upah minimum kabupaten/kota dengan syarat tertentu.

“pada PP tersebut dikatakan bahwa upah minimum ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan. Adapun kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan yang dimaksud meliputi variabel paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah,” ujar Kepala Disnakertrans H.Saidi .

Sementara itu, syarat tertentu pada upah minimum kabupaten meliputi pertumbuhan ekonomi daerah atau inflasi pada kabupaten yang bersangkutan.

“Data pertumbuhan ekonomi, inflasi, paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik,” ujarnya.

Dikatakan bahwa penyesuaian nilai upah minimum dilakukan setiap tahun dan ditetapkan pada rentang nilai tertentu di antara batas atas dan batas bawah upah minimum pada wilayah yang bersangkutan.

“Sebelum PP ini terbit, ketentuan tentang pengupahan sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 lalu,” tuturnya.

Jika dalam PP terbaru upah minimum ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan, dalam PP yang lama penetapan upah minimum dilakukan setiap tahun berdasarkan kebutuhan hidup layak dan dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi. Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 43.

“Adapun kebutuhan hidup layak yang dimaksud merujuk pada standar kebutuhan seorang pekerja/buruh lajang untuk dapat hidup layak secara fisik untuk kebutuhan 1 bulan. Kebutuhan hidup layak terdiri atas beberapa komponen,” ungkapnya.

Komponen hidup layak terdiri dari beberapa jenis kebutuhan hidup. Komponen dan jenis kebutuhan hidup ini ditinjau dalam jangka waktu 5 tahun oleh menteri dengan mempertimbangkan hasil kajian yang dilaksanakan oleh Dewan Pengupahan Nasional. Kajian yang dilakukan Dewan Pengupahan Nasional menggunakan data dan informasi yang bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.

Sementara itu Tarmizi, Rasyidi dkk sangat berkeberatan dengan formulasi Permenaker 18 thn 2022, ” ujarnya saat diwawancarai .

Ia mengatakan, “seharusnya kita bisa menetapkan UMK tersendiri sekalipun sedikit di atas UMP Sumsel sebesar Rp. 3,4 Jt, kami serikat buruh mengharapkan sekali untuk tahun depan harus bisa menetapkan UMK kalau sekarang sudah dua tahun kita mengikuti UMP provinsi, buat apa Badan Pengupahan ini ada, kalau hanya mengikuti provinsi.” Jelasnya.

Untuk diketahui bahwa hasil perhitungan UMK Kabupaten Musirawas Utara, hasil perhitungan bersama adalah sebesar Rp. 2,8 juta artinya masih di bawah UMP, sedangkan untuk bisa menetapkan UMK kabupaten-kota, hasilnya harus melebihi besarannya dari UMP yg sudah di tetapkan.

Ditulis oleh Cal…

Umum