Gegara Adik Tidak Lulus Pantarlih ,2 Warga Rantau Telang Lakukan Penganiayaan

Gegara Adik Tidak Lulus Pantarlih ,2 Warga Rantau Telang Lakukan Penganiayaan

Murexs.com Muratara – Ada ada saja ulah 2 warga desa Rantau Telang, Diduga karena adiknya tidak lolos menjadi Panitia Pemuktahiran Data Pemilih (Pantarlih), 2 warga Desa Rantau Telang Kecamatan Karang Jaya Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) lakukan penganiayaan.

Tersangka adalah Yoyon Utoyo (31) dan Bobot Sundoyo (30), keduanya Desa Rantau Telang Kecamatan Karang, yang diduga melakukan penganiayaan. Akibat perbuatannya, ke-2 nya kini harus mendekam di Sel Mapolres Muratara.

Korbannya adalah Hengki Ternado (28) warga Desa Rantau Telang Kecamatan Karang Jaya Kabupaten Muratara.

Kapolres Muratara AKBP Ferly Rosa Putra melalui Kasat Reskrim AKP Jailili dan Kasi Humas AKP Joni Indrajaya menjelaskan, Senin 13 Februari 2023 sekira pukul 19.30 WIB, korban Hengki bersama saksi Udi Pronka sedang berada di rumah Adios.

Tiba-tiba datangnya Yoyon Utoyo dan Bobot Sundoyo. Mereka menemui korban Hengki dan langsung menanyakan mengapa adiknya, yakni Puput tidak lolos seleksi Pantarlih Desa Rantau Telang.

Ditanya seperti itu korban pun menjawab, waktu pendaftaran sudah lewat dan berkas Puput belum masuk. Jadi tidak mungkin bisa lolos.

Mendengar jawaban tersebut, ke-2 tersangka tidak terima dan meminta uang Rp1 juta sebagai ganti rugi.

Karena berkas-berkas sudah terlanjur diurus tapi tidak lolos. Tapi korban tidak mau, lalu para tersangka menyerang korban.

Mereka mendorong, meninju dan mencekik. Menyebabkan korban tersender ke dinding , setelah itu kejadian tersebut berhasil dilerai oleh Adios dan Udi.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka memar di kepala, luka lecet di leher. Serta korban merasa ketakutan dan trauma, sehingga melapor ke Polres Muratara.

Berdasarkan laporan korban, petugas kemudian melakukan penyelidikan.

Rabu 15 Februari 2023 sekitar pukul 15.05 WIB, Kanit Pidum Ipda Hari Suharto dan Katim Opsnal Aiptu Kohar beserta Anggota Opsnal melakukan penangkapan terhadap para tersangka.

Para tersangka ditangkap saat sedang berada di sebuah kebun di Desa Sukaraja Kecamatan Karang Jaya. Selanjutnya tersangka dibawa ke Mapolres Muratara untuk di proses lebih lanjut.

Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Rawas Utara (Muratara) mengamankan seorang terduga pelaku penyalahgunaan Narkoba.

Tersangkanya Humaidah (29) wanita Dusun II Kampung II Desa Beringin Makmur II Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Muratara, Provinsi Sumatera Selatan.

Dari tersangka polisi mengamankan barang bukti satu bungkus plastik klip bening kecil berisikan 2 butir pil warna biru berlogo Alien.

Pil yang disembunyikan tersangka dalam Bra atau BH itu diduga kuat Narkotika jenis ekstasi dengan berat brutto 0,73 gram.

Terduga pelaku ditangkap, Sabtu 11 Februari 2023 jelang waktu subuh atau sekira pukul 03.00 WIB.

Lokasinya di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) di Kelurahan Muara Rupit Kecamatan Rupit Ibukota Kabupaten Muratara.

Selain mengamankan pil diduga ekstasi, polisi juga mengamankan satu buah Bra warna abu-abu.

Kemudian satu unit sepeda motor beat warna merah putih. (*)

Umum