Kekeliruan Yang Terjadi Di Pilkades Desa Setia Marga

Kekeliruan Yang Terjadi Di Pilkades Desa Setia Marga

Murexs.com, MURATARA – Pemungutan dan penghitungan suara Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak khusus di Desa Setia Marga, Tran Subur (SP4), Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) menjadi sejarah baru.

Pasalnya dalam pilkades tahun ini ada dua kandidat calon kades yang ikut yakni, nomor urut 1 Abdul Soed merupakan mantan kades periode sebelumnya dan Bambang Hadiyanto nomor urut 2 yang merupakan calon kades petahana.

Perlu di ketahui bahwa pemungutan penghitungan suara Pilkades telah berlangsung pada Kamis 22 September 2022 lalu, bertempat di Gedung Serba Guna Desa Setia Marga. Pasca penghitungan suara di desa setempat terjadi ketegangan antar kedua pendukung calon kades, hal tersebut disebabkan karena berdasarkan hasil perhitungan Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD), hasil dari penghitungn suara hanya selisih 1 suara dan di menangkan oleh calon kades petahana.

Berdasarkan informasi yang berhasil di himpun terjadinya kekeliruan 1 suara oleh pemilih, yakni salah satu pemilih memamusukkan suara TPS 1 ke TPS 3 sehingga terjadi selisih perhitungan suara.

Menurut salah seorang panitia penghitungan suara di TPS, II(30) menjelaskan, yang menjadi sumber kekeliruan saat perhitungan suara pada TPS 1 dan TPS 3 saat selsai perhitungan ada selisih suara di sana.

“Yang jadi sumber masalah itu ada di TPS 1 dan TPS 3, di TPS 1 jumlah undangan yang masuk dengan jumlah surat suara selisih 1, undangan yang masuk jumlahnya 418, tapi surat suaranya hanya 417,” jelasnya.

Kemudian, lanjutnya di TPS 3 selisih 1 surat suara di kotak, tapi undangan yg masuk kurang satu, undangan yang masuk jumlahnya 407, tapi jumlah suara di kotak TPS 3 sebanyak 408.

“Namun oleh panitia kekeliruan suara tersebut telah dikembalikan ke TPS semula,” ucapnya.

Menurut keterangan Ketua P2KD, Jiswalmen (54) saat di konfirmasi awak media melalui telepon seluler, Minggu (25/09/22), dirinya membenarkan adanya kekeliruan tersebut.

Panitia pada saat itu telah mencoba memberikan opsi yakni perolehan suara di TPS 1 agar dibuka kembali, dan dihitung ulang namun pihak simpatisan calon kades nomor urut 1 menolak opsi yang ia tawarkan.

“Saat perhitungan surat suara selsai kedua belah pihak saksi tidak menyetujui hasil pleno tersebut, mereka punya catatannya masing – masing. Sekarang perselisihan tersebut sudah di tangani oleh pihak kecamatan, kemudian di hari senin nanti kami akan melakukan pleno kembali di kecamatan,” jelasnya.

Jiswalmen berharap hal ini tidak sampai berlarut – larut, dan kedua belah pihak menyetujui hasil dari pleno di kecamatan.

“Harapan kami dari panitia semoga ini tidak sampai berlarut – larut, namun kita lihat dulu hasil pleno di hari senin nanti jika memang kedua belah pihak tidak ada kata mufakat dan tidak menyetujui hasil pleno dari kecamatan tentunya panitia akan mengikuti mekanisme dan aturan yang ada di kecamatan,” jelasnya.

Saat ditanya apakah kemungkinan akan ada pemilihan ulang, jiswalmen mengatakan jika memang pada saat keputusan pleno nanti kedua belah pihak tidak ada kata mufakat kemungkinan pemilihan ulang bisa saja terjadi. Namun ini semua berkaitan dengan anggaran, tentunya keputusan kembali lagi bagaimana dari Kacamatan dan Kabupaten.

“Ada kemungkinan dilaksanakan pemilihan ulang bisa saja itu terjadi, namun itupun kalau disetujui oleh pihak Kabupaten, karena ini berkaitan dengan anggaran pilkades jadi mekanismenya dan pendanaannya bagaimana jika memang harus dilakukan pemilihan ulang,” terangnya.

Perlu diketahui berikut informasi hasil penghitungan suara sementara yang berhasil di himpun, berdasarkan sumber yang di peroleh: 

TPS 1 DPT : 492 surat undangan yang masuk 418 hasil perhitungan suara

Paslon nomor urut 1: 204
Paslon nomor urut 2: 212
Blangko : 2

TPS 2 DPT: 487 surat undangan yang masuk 394 Hasil perhitungan suara

Paslon nomor urut 1: 210
Paslon nomor urut 2: 182
Blangko : 2

TPS 3 DPT : 482 surat undangan masuk 407
Hasil perhitungan suara

Paslon nomor urut 1 : 202
Paslon nomor urut 2 : 201
Blangko : 5

TPS 4 DPT : 477 surat undangan masuk 413
Hasil perhitungan suara

Paslon nomor urut 1 : 221
Paslon nomor urut 2 : 188
Blangko : 4

TPS 5 DPT : 472 surat undangan yg masuk 416
Hasil perhitungan suara

Paslon nomor urut 1 : 179
Paslon nomor urut 2 : 234
Blangko 3. (Agt)

Pemerintahan Politik Umum