Murexs.com Mura – Meski saat ini Kabupaten Musi Rawas sudah zero/nol kasus Covid-19, namun Wakil Bupati Hj Suwarti Burlian tak ingin Gugus Tugas Covid-19 beserta jajaran Dinas terkait Kabupaten Musi Rawas sedikitpun lengah dalam melakukan pencegahan penyebaran Covid-19.
“Kita tak ingin penyebaran virus Corona ini kembali menyebar di wilayah Kabupaten Musi Rawas. Maka dari itu kita semua harus terus bekerjasama dalam memutuskan mata rantai Covid-19,” ucap Wakil Bupati saat memimpin rapat staf Pemkab Mura, Senin (13/07/2020).
Tak hanya itu, Wakil Bupati Hj Suwarti Burlian juga mendengarkan laporan perkembangan penanganan Covid-19 dari Dinas Kesehatan, evaluasi bantuan dari Dinas Sosial dan pelaksanaan pendidikan di sekolah oleh Dinas Pendidikan Mura.
Dikesempatan ini, Kepala Dinas Pendidikan Mura H Irwan Evendi mengatakan, Disdik sudah mengirimkan surat edaran kepada Bpk/Ibu Korwas, Korwil, Pengawas, PLS Kepala Sekolah di Kab. Musi Rawas. Menindaklanjuti SE Gubsum no 042/se/Disdik/2020 dan Izin Bupati no 421.9/0207/Disdik/2020, kami sampaikan terkait dengan status Kabupaten Musi Rawas.
“Ada 6 point, pertama, TK/Paud/Sd/Smp tidak diperkenankan mengadakan pembelajaran tatap muka kecuali 1 hari pada masa pengenalan lingkungan sekolah. Kedua, pembelajaran pada jenjang TK/Paud/Sd/Smp menggunakan moda daring dan luring atau kombinasi keduanya,” ucap Kadisdik.
Yang ketiga, pembelajaran dilaksanakan oleh guru dari sekolah, work For home (WFH) tidak di izinkan kecuali untuk PTK dengan kondisi sesuai edaran bupati tentang tatanan menuju new normal. Keempat, moda pembelajaran home visit TK/Paud/Sd/Smp diperkenankan, menggunakan rumah penduduk sebagai titik kumpul beberapa siswa dg selalu mengikuti protokol kesehatan untuk wilayah tertentu. (rompok, talang, akses internet terbatas, menyeberang sungai tanpa jembatan permanen).
Dan yang kelima, moda pembelajaran luring guru dan siswa SD/Smp dapat bertemu untuk memberi dan menerima batasan-batasan pembelajaran serta untuk memastikan kemajuan siswa dengan waktu yang tidak bersamaan satu dengan yang lainnya durasi kurang dari 1 jam bagi siswa kelas rendah didampingi oleh orang tua atau walinya.
“Terakhir yang keenam, Satuan Pendidikan agar mensosialisasikan kebijakannya kepada stakeholders dan warganya untuk meminimalisir kesalah pahaman terkait dengan informasi yang sering berubah,” ucap Kadisdik H Irwan Evendi.