Tak Pandang Bulu Kuasa Hukum Paslon HDS-Tullah, Laporkan pelanggaran terhadap paslon Nomor 03 Syarif Suryan

Tak Pandang Bulu Kuasa Hukum Paslon HDS-Tullah, Laporkan pelanggaran terhadap paslon Nomor 03 Syarif Suryan

Murexs.com Muratara – Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Musi Rawas Utara menerima 2 laporan tentang Mutasi Jabatan yang terjadi di Kabupetan Muratara ,adapun yang kedua tentang Netraliras aparatur Daerah yang ikut serta dalam Kampanye, yang pelapelapor dari kuasa hukum dari Calon Bupati nomor urut 1 yang dilakukan pada kemaren 21 oktober 2020.

Dalam hal ini ketua Bawaslu kabupaten Musi Rawas Utara Munawir di meminta konfirmasi Pada Rabu (21/10)

Selaku Ketua Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu)Kabupaten Musi Rawas Utara Munawir menjelaskan kita sebagai pengawasan Pemilu akan memangil yang bersangkutan seperti Pelapor Saksi dan yang terlibat kami akan tetap memangil, kalau berkasnya sudah lengkap kami akan tindak lanjuti sesuai prosedur yang ada. Ungkapnya

Munawir melanjutkan untuk sanksi yang kami terapkan tentang Mutasi Jabatan akan kita beri Pasal 71 menurut UUD harus diskualipikasi yang berlaku paparkan.

adapun yang kedua apabila aparatur daerah yang terlibat akan kami beri sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku.

pada Pasal 280 ayat 2 huruf (h), (i), dan (j) yaitu pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan kepala desa, perangkat Desa, dan anggota badan permusyawaratan Desa (BPD) “Teganya.

Kemudian ditambahkan dengan jelaskan Munawir untuk permasalah laporan ini akan kami terima dan kami periksa dulu sebagai bahan pertimbangan untuk lebih lanjut supaya kita bisa memangil yang besangkutan.

Munawir juga melanjutkan di akhir kata menegaskan kepada pelapor dari Tim Kuasa Hukum dari Calon Bupati HDS-Tullah harus tetap sabar dan menungu rincian dari kami sebagai Badan Pengawasan Pemilu Bawaslu Kabupaten Muratara agar biar lebih lengkap dan akurat.Tutupnya ).

(Bang putra /murexs)

Umum