Murexs.com MURATARA-Tertangkap tangan mencuri sawit PT BSS , Sudarwira (19) warga Desa Aringin, Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Muratara ditangkap aparat Polsek Karang Dapo.
Pelaku ditangkap bersama barang bukti 100 janjang sawit dengan berat sekitar 1 ton usai mencuri Diblok F20 Divisi Plasma Aringin Kebun milik PT. BSS Desa Aringin Kecamataj Karang Dapo Kabupaten Muratara, Selasa (5/4/2022) sekitar pukul 23.50 wib.
Penangkapan tersangka sesuai dengan
LP / B- 10 / IV / 2022/Spkt/ Res Muratara/ Polda Sumsel, tgl 06 April 2022, dengan pelapor karyawan PT BSS Kusnadi (43).
Peristiwa terjadi Selasa (5/4/2022) sekitar pukul 23.50 wib telah terjadi tindak pidana pencurian buah kelapa sawit milik PT. BSS. Yalng dimana pada saat itu tim securty sedang patroli dan mempergoki pelaku dilokasi pecurian buah kelapa sawit. Cara pelaku mengambil buah sawit milik perusahaan dengan memanen langsung buah kelapa sawit tersebut langsung dari pohonnya milik perusahaan. Pelaku masuk kelahan dan mengambil buah sawit milik perusahaan dengan mengunakan tojok, keranjang buah, dan diangkut dengan mengunakan satu unit sepeda motor. Atas kejadian tersebut pihak PT. BSS melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Karang Dapo.
Kapolres Muratara, AKBP Ferly Rosa Putra, S.ik melalui Kapolsek Karang Dapo, AKP Forliamzom didampingi Kasi Humas, AKP Rahmad Kusnedi, membenarkan penangkapan tersebut.
Tersangka dan barang bukti diamankan di polsek karang dapo untuk di proses sesuai hukum yang berlaku.